banner 728x250

Tanpa Pindah Faskes, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota, Apa Syaratnya?

banner 120x600
banner 468x60

– BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam hal pemeriksaan, konsultasi, dan rujukan ke rumah sakit.

Tidak hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, layanan BPJS Kesehatan juga bisa digunakan di luar kota tanpa harus berpindah ke fasilitas kesehatan lainnya.

banner 325x300

Hal ini disampaikan oleh Pembantu Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Dia menyampaikan, akses berobat di luar daerah tanpa pindah fasilitas kesehatan (faskes) itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

, Kamis (9/1/2025).

Peserta bisa mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan lain tanpa harus berganti FKTP terlebih dahulu

Lebih lanjut, Rizzky menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta JKN untuk bisa mengakses layanan kesehatan di luar kota.

Terlebih dahulu, orang harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tidak memiliki tunggakan pembayaran premi bulanan sesuai kelas masing-masing.

Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku saat mendapatkan perawatan, termasuk melalui jaringan fasilitas kesehatan primer (faskes) pertama.

Fasilitas kesehatan “rutin” yang dimaksud mencakup puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter atau fasilitas kesehatan yang setara.

Di fasilitas kesehatan 1 (faskes 1), peserta JKN akan diperiksa oleh dokter yang bertanggung jawab di faskes tersebut. Jika memerlukan penanganan lanjutan, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit.

“Bila perlu penanganan lebih lanjut, orang bersangkutan bisa dirujuk ke rumah sakit bahkan jika sedang berada di luar kota dan tidak perlu diganti fasilitas kesehatan,” kata Rizzky.

Sementara itu, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat dokter refalensi dari FKTP.

Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan tanpa Pindah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas, Rumah Sakit umum/Bangsal Rawat Inap, Rumah Sakit bersubsidi, dan Rumah Sakit dan Rumah Bersalin)

Rizzky menyampaikan, peserta yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Akses layanan sekarang bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.

Berikut cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Mengunjungi puskesmas

Kondisi pertama untuk berobat gratis keluar kota dengan menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mengikuti rujukan berjenjang, terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama-tama, peserta BPJS Kesehatan melawat fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes 1) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasien akan dilayani oleh dokter di fasilitas kesehatan sarana pertama
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberikan rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit, baik perawatan luar maupun perawatan di dalam.

2. Langsung ke UGD

Jika peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan sekarat, maka bisa langsung pergi ke unit gawat darurat dan apotek Departemen Gawat Darurat rumah sakit mana pun tanpa memerlukan rekomendasi terlebih dahulu.

sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa
  • Dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

Berikut adalah prosedur kunjungan dokter di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit Manapun dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke fasilitas kesehatan di dekat mereka
  • Peserta menunjukkan kartu identitas atau KTP, tanpa harus melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan prima.
  • Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Rizzky menyatakan, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa memindahkan fasilitas kesehatan, dapat menghubungi care center untuk tindak lanjut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *