Sidang perkara dugaan korupsi terkait vonis bebas tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disambut tangisan para istri tersangka, Senin (7/1/2025).
Victoria Nugraha berbicara mengenai saat pusat kebugaran yang juga tempat bosnya berlatih pertama kali.
Rita dan Martha sebenarnya boleh menolak permintaan untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di dalam sidang. Hukum mereka dilindungi Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bunga dengan rasa tunggal, bukan bunga yang digabungkan dari rasa-rasa yang berbeda,” jawabnya.
“Tetap menjadi saksinya Yang Mulia,” jawab Rita.
Martha juga bersedia memberikan kesaksian dalam kasus suaminya dan Erin.
Akhirnya mereka diberi sumpah oleh badan hakim di/oauth depan sidang pengadilan.
Syok Rumah Digeledah
Pada pertemuan itu, hakim melihatnya meminta Rita menjelaskan proses pencarian pejabat suaminya dan detensi di apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada bulan Oktober tahun lalu.
Rita menjelaskan, pagi itu masih sangat sarapan ketika pintu apartemennya dipukul. Ia baru saja menyiapkan sarapan dan suaminya, hakim Erin, sedang menonton berita pagi di televisi.
Rita mendapati sekelompok orang mengaku berasal dari Kejaksaan Agung saat membukalah pintu mereka datang untuk melakukan penggeledahan.
“Kalimat itu berasal dari Kejaksaan Agung. Kita membuka pintu dan masuk semuanya. Saya terus terang, Pak, kaget di tempat itu. Terkejut saya. Apa yang terjadi ini, petunjuk saya. Saya tidak bisa bicara, saya diam,” kata Rita.
Penyidik kemudian menelusuri ruangan dan seluruh empat penjuru kamar apartemen hakim Erin mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Setelah penyelidikan selesai, penyidik membawa Erin dan Rita, yang menolak meninggalkan suaminya sendirian.
Rita kemudian bertanya ke mana suaminya akan dibawa.
“Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak,” ujar Rita.
Setelah menunggu di sebuah ruangan sampai pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkan Rita untuk pulang, sementara Erin ditahan.
Saat tiba di apartemen, penyidik ternyata masih melanjutkan penggeledahan sehingga Rita pun tidak nyenyak tidur.
“Aku melihat jaksa itu masuk ke sisi, ke sisi apartemen saya di sini. Hal itu yang membuat aku, aku tidak berani sambil melihat orang lain, Pak, kagetnya yang sangat mengganggu aku selama beberapa minggu,” ujar Rita.
Tukar Uang Asing Rp 1,5 Miliar
.
Akibatnya Rita yang berkali-kali mengaku lupa tidak bisa membenarkan diri.
Menurut jaksa, Rita sering kali berubah-ubah valuta di Kantor Valuta (Valasindo) PT Golden Trimulia, Semarang, Jawa Tengah, kota tempat tinggal Erin dan Rita.
“Kalau lihat data-data seperlima miliar, Bu,” kata jaksa.
Namun, Rita mengaku bahwa dirinya mungkin saja yang menukar valas itu atau mungkin telah memberikan instruksi kepada orang lain untuk melakukannya.
Dua Sisi Surabaya.
Rita mulai menukar mata uang valas di Dua Sisi sejak 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.
“Jumlahnya sekitar Rp 576 juta,” demikian kata jaksa.
Melihat ATM “Saldo Anda Kosong”
Pada persidangan, istri Mangapul, Martha mengungkapkan bahwa kasus suap Ronald Tannur membuat keuangan keluarganya runtuh.
Menjawab pertanyaan pengacara, Martha menyebut gaji suaminya sebesar Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, Mangapul tidak menerima upah sejak Desember 2024 atau setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
“Tiada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi menerima gaji sampai sekarang,” jawab Martha.
Seorang perempuan mengaku sedih karena saat ini tiga anaknya sedang berkuliah, bahkan anak bungsunya kuliah di universitas swasta tersebut.
Martha menceritakan bahwa dia pernah mencoba memeriksa tabungan orang penting yang dinamai Mangapul setelah suaminya itu menjadi tersangka.
“Saya dua kali pernah datang ke ATM, jumlah saldo Anda kosong, selalu kosong, hal itu membuat saya sangat sedih, Pak,” kata Marta sambil menangis.
Hal ini membuat Martha marah pada suaminya, namun pada saat bersamaan ia merasa sedih karena melihat keluarganya mengalami kesulitan.
“Ia berkata kepada saya, ‘Saya sampai marah kepada Ayah, karena kamu menjadi seperti ini, seperti itu yang saya katakan. Namun, dalam hati kecil saya, saya merasa kasihan. Bagaimana bisa begini, kami mengapa harus mengalami ini, Ya Tuhan. Saya berpikir demikian juga, Pak,’” kata Martha.
Suami Dipanggil Nama Terima 36.000 Dolar
Martha mengatakan suaminya menangis dan mengaku salah karena menerima uang surplus sebesar 36.000 dollar Singapura.
Martha mengaku menemukan uang itu dari tas hitam yang tergeletak di dalam apartemen suami di Surabaya setelah digeledahinya oleh petugas penyidik.
Dia datang dari Medan saat itu dan mencari Mangapul yang ditahan kejaksaan.
Saat hendak beristirahat di apartemennya, ia menjumpai tas hitam yang berisi uang.
Martha kemudian memberitahu Mangapul tentang temuan uang itu. Maka suaminya langsung memerintahkan agar uang itu diserahkan kepada penyidik karena bukan hak mereka.
“(Mangapul bilang) Maksudku aku sudah mengaku, aku tidak mau itu. Jiwa aku tidak tenang. Sambil menangis Tuan bilang. Aku tidak mau. Kembalikan semua,” kata Martha menirukan pesan Mangapul.
Martha kemudian menyampaikan hal ini kepada kejaksaan. Ia diarahkan untuk menyerahkan uang itu kepada penyidik bernama Ade.
Setelah itu, aku melaporkan ke Mangapul untuk mengatakan bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada penyidik.
Hai, maafkan saya ya, saya salah, begitulah kata mereka. Ya, saya ingin katakan apa lagi? Saya hanya katakan, pak ya, Smaratakan saja proses hukum ini.
Minta Suami Dihukum Ringan
Pada saat sidang, Rita yang ditanya oleh pengacara lalu memohon kepada majelis hakim agar suaminya menerima hukuman ringan.
Dia meminta hakim mempertimbangkan riwayat suaminya yang telah menjabat hakim selama 30 tahun dan akan pensiun pada 2026.
“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir purna bakti, saya memohon dalam masa yang kami juga telah memasuki lansia, diberikan hal yang lebih ringan kepada suami saya, agar kami bisa berkumpul kembali,” kata Rita dengan menangis.
Ketua Mahkamah Agung Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso kemudian mengatakan permohonan Rita akan dijadikan pertimbangan hakim.
“Baiklah, nanti akan kami pikirkanlah apa yang sudah Ibu katakan,” kata Hakim Teguh.
Tiga Hakim Didakwa Menerima Tanpa Syarat
Sebelumnya, tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dipaksa hormat melakukan kurang jujur senilai Rp 4,6 miliar untuk melepaskan Ronald Tannur dari tuduhan jaksa.
Suap diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan SGD 308.000 oleh pengacara Lisa Rachmat, Ronald Tannur.
Menurut pembela, uang itu dibagi dalam beberapa tahap. Dari tahap penyerahan 140.000 dollar Singapura, Mangapul dan Heru menerima 36.000 dollar Singapura. Sementara, Erin menerima 38.000 dollar Singapura.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut kemudian mengeluarkan keputusan yang mengosongkan diri (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski mereka didakwa bersamaan, namun berkas tuntutan hukum para terdakwa dipisah. Heru yang mengajukan kekecewaannya atau pengadilan alternatif disidangkan secara terpisah.