banner 728x250

Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : ,Saya Tidak Biasa,

banner 120x600
banner 468x60

I Wayan Agus Suartama, atau lebih dikenal sebagai Agus Buntung, histeris dan menangis sewaktu ditahan di lapas.

banner 325x300

Ibu Agus meminta agar anaknya tidak ditangkap.

Orang itu khawatir ia tidak bisa melakukan hal-hal sendirian.

Diketahui bahwa Agus menangis histeris ketika ia mengetahui bahwa dirinya direstui untuk dipenjara di Lapas Kuripan Lombok Barat, mulai hari ini Kamis (9/1/2025), hingga 20 hari ke depan.

Ibu Agus berusaha untuk menang.

Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir karena kondisi anaknya jika disakiti di Lapas.

Agus tergantung pada dirinya sendiri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mengiringi Agus di Kejaksaan Negeri Mataram menurut TribunLombok.com

Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

“Saya minta tolong aku kembali ke rumah, karena aku tidak biasa, biar jujur saja aku tidak sanggup menahan kencing,” kata Agus lembut di hadapan melakukan Kajari Mataram Ivan Jaka.


Alasan Agus Ditahan

Kepala Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Daerah Nusa Tenggara Barat, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa Agus di tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Petugas menahan tersangka karena khawatir ia akan melakukan kejahatan lagi.

“Pertimbangan berkeinginan tentu korban yang dilakukan oleh terdakwa IWAS lebih dari satu, khawatir tidak terdakwa IWAS akan melangsungkan kembali perbuatannya,” ujar Iwan, Kamis (9/1/2025).

Iwan mengatakan, Agus akan dipenjara selama 20 hari ke depan di Lapas sambil menjalani proses hukum.


Ruang Tahanan Layak

Dia memastikan ruang penahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah sesuai untuk orang yang memiliki keterbatasan fisik.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan kelakarinya.

Kemudian akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidang.

Meskipun Agus memiliki disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil pengukuran psikologis, psikolog forensik, serta psikolog kriminal.

“Saya menolak untuk dipertimbangkan pada masa depan saya,” katanya, sebagai dikutip oleh TribunLombok.com.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan bahwa Agus menolak untuk dipenjara dan meminta dijadikan tahanan rumah.

“Jika penolakan penangkapan individu sebesar itu rata-rata, kita akan memahami dan mempersiapkan diri, serta menjaga,” katanya.

Ruang tahanan yang akan diduduki Agus sudah diinspeksi oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

“Wahai, kami sudah melakukan penyemakan dahulu di Lapas. Di sana sudah disiagakan ruang khusus untuk orang yang cacat,” katanya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *