Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menerima informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tentang kondisi taman yang rusak akibat tindakan orang-orang yang mencari uang logam di alam.
Koswara meminta agar pencarian koin dihentikan.
“Tentu saja harus dihentikan jika memang merusak fasilitas umum,” ungkap Koswara di Gedung Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Sabtu, (11/1/2025).
Koswara akan meminta Diskominfo Kota Bandung untuk berkomunikasi dengan pembuat aplikasi penemuan uang koin tersebut.
Sementara ini karena sampai saat ini belum ada permintaan izin untuk menggunakan taman dan fasilitas publik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Jika tidak bisa di atur oleh Diskominfo, silakan ajukan permohonan saja ke Kemenkominfo,” ujar Koswara.
Koswara menegaskan, kegiatan mencari koin di taman dengan merusak tanaman dan fasilitas umum saat ini masuk dalam kategori dilarang.
“Pak Kedutaan RI tidak lanjut bahwa itu tidak boleh. Jika tidak boleh berarti itu dilarang. Jadi, tolong buat aplikasi koin lagi, tapi di tempat lain, tidak di taman,” katanya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Taman dan Dekorasi Kota Yuli Ekadianti menyatakan, beberapa taman kota yang mengalami kerusakan akibat aktivitas mencari koin di antarnya adalah Taman Sukajadi, Taman Maluku, Taman Tegalega, Pet Park, hingga Taman Dewi Sartika, yang berada di sekitar kantor wilayah Kota Bandung.
“Sampahnya rata-rata tanaman rusak dan mati karena diinjak-injak. Ada tanah yang loleh-loleh juga. Kalau di Taman Tegalega itu bahkan sampai batu andesit, tegel, dan lantai dicongkel dan diangkat,”.DropDownItems