Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan kepada dunia usaha terkait pencetakan faktur pajak selama masa transisi implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengusaha yang mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam memasukkan/deklarasi pajak atau tidak menerbitkan faktur pajak tidak akan dikenakan sanksi.
“Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menajadikan sanksi jika terlambat atau ada kesalahan dalam pembuatan faktur,” ujar Suryo dalam Rapat Pers di Jakarta, Senin (6/1).
Kelonggaran ini diberikan selama masa transisi tiga bulan terkait perubahan tarif pajak nilai tambah yang baru.
Perlu diingat bahwa jika penyerahan faktur pajak melewati batas waktu upload tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, maka peusahaan harus dikenakan sanksi denda terkait keterlambatan setara 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Selain itu, DJP juga memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka.
“Pada sisi lain, saya kemungkinan praktisi juga mengalami perubahan di samping juga mengalami situasi bahwa pajak sudah terlanjur dipungut,” katanya.