Kota Pekanbaru bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola, menggantikan mekanisme yang sebelumnya melibatkan pihak ketiga. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah membentuk Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di tingkat RT/RW di 83 kelurahan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa saat ini proses pembentukan LPS telah rampung di seluruh kelurahan. Pemerintah juga tengah mempersiapkan fasilitas dan kebutuhan pendukung untuk operasional masing-masing LPS.

“Semua kelurahan sudah memiliki LPS. Tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar bisa segera berjalan,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).

Pemerintah Kota Pekanbaru terus mempersiapkan transisi menuju swakelola secara penuh, mengingat kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan berakhir pada Juni 2025.

Setelah kontrak tersebut selesai, pengelolaan sampah akan diambil alih langsung oleh LPS yang telah terbentuk.

“Kita harap semua persiapan bisa tuntas bulan ini. Kontrak dengan pihak ketiga selesai bulan Juni, dan semoga kita bisa langsung beralih ke sistem swakelola,” tambahnya.

Markarius juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan terhadap distribusi pengangkutan sampah oleh DLHK dan LPS. Keberadaan LPS diharapkan dapat memastikan pengelolaan sampah lebih terkontrol, mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Setiap kendaraan pengangkut sampah nantinya wajib mengantongi izin dari RT/RW dan kelurahan. DLHK Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi resmi hanya untuk kendaraan yang tergabung dalam LPS. Pengangkutan sampah oleh pihak yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar dalam LPS akan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.