Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Ferdinan selaku koordinator Reses Tahun Anggaran 2020 untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana reses di DPRD Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut tertuang dalam undangan wawancara nomor B-2911/L.4.5/Fd.1/06/2025 yang beredar di grup WhatsApp pada Senin (30/6/2025) malam.
Undangan klarifikasi wawancara tersebut diteken oleh Fauzy Marasabessy, S.H., M.H., selaku Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dengan jabatan jaksa utama pratama. Dalam surat tersebut disebutkan adanya potensi kerugian negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana reses di DPRD Provinsi Riau.
Menurut petikan surat tersebut, realisasi dana reses hanya mencapai 10,16% dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 61.627.746.000 tahun anggaran 2020, berdasarkan surat perintah tugas kepala Kejati Riau nomor PRINT-826/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 05 Juni 2025. Surat juga meminta Koordinator Reses untuk membawa dokumen SK Pengangkatan Jabatan.
Surat pemanggilan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Riau, Wakil Kejati Riau, Plt. Asisten Intelijen Kejati Riau, Asisten Pengawasan Kejati Riau serta arsip. Kejati Riau memberikan kesempatan kepada Ferdinan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana reses yang telah dilaporkan.
Hingga saat ini, Ferdinan belum memberikan tanggapan terkait undangan pemanggilan tersebut. Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana reses di DPRD Provinsi Riau. Berita ini mencuat setelah adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Riau.