Sumardany Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029
RIAU (RA) – Politisi Partai Demokrat, Sumardany, akhirnya resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029, Kamis (27/2/2025). Sumardany menggantikan Agung Nugroho yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru tahun 2024. Sumardany akan mengisi posisi Agung di Fraksi Demokrat DPRD Riau.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan, “Berdasarkan putusan Menteri Dalam Negeri RI, saudara Agung Nugroho diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Riau sesuai surat pengunduran dirinya. Oleh karena itu, saudara Sumardany Zirnata resmi diangkat sebagai PAW.”
Sumardany Akan Menjabat Sebagai Anggota Komisi I dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau
Dalam struktur keanggotaan DPRD Riau, selain menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat, Sumardany akan menjabat sebagai Anggota Komisi I dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau. Kaderismanto menambahkan, “Kami berharap Sumardany dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta berkontribusi maksimal bagi pembangunan Provinsi Riau.”
Kaderismanto Menyampaikan Harapan Terhadap Sumardany
Kaderismanto menutup pernyataannya dengan harapan agar Sumardany dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan Provinsi Riau. Sumardany diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.
Sumber: riauaktual.com