Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan efektivitas kerja serta memastikan program pro-rakyat berjalan optimal. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyatakan bahwa mutasi tidak hanya mencakup promosi dan rotasi, tetapi juga demosi bagi pejabat yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Evaluasi kinerja akan menjadi dasar utama dalam mutasi ini. Pejabat yang berprestasi akan mendapat promosi, sedangkan yang kurang disiplin atau berkinerja rendah bisa mengalami demosi,” ujar Suhardiman pada Jumat (21/3/2025).
Suhardiman menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memberikan izin kepada kepala daerah baru untuk melakukan pergantian pejabat tanpa harus menunggu enam bulan setelah dilantik. Namun, tetap diperlukan persetujuan dari Kemendagri. Selain itu, Pemkab Kuansing juga akan mengisi beberapa jabatan yang masih kosong dan selama ini hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Mutasi ini penting untuk memperkuat kinerja OPD dalam pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat,” jelas Suhardiman. Pemkab Kuansing juga telah membentuk sembilan OPD baru, yang sebagian besar merupakan hasil pemisahan dari OPD sebelumnya. “Misalnya, Dinas Satpol PP dan Damkar yang kini dipisahkan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) yang juga berdiri sendiri, serta pembentukan OPD baru seperti Dinas Tata Kota,” ungkapnya.