Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri mengenai cuti sekolah pada bulan Ramadhan, Selasa (21/1/2025).
Dalam Surat Edaran 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, ada beberapa hal yang perlu diprioritaskan oleh siswa, sekolah, dan orangtua.
Dikutip dari Surat Edaran 3, beberapa hal penting dijabarkan sebagai berikut:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 H atau 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri diselenggarakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dimanfaatkan sebagai berikut.
Membuat libur lembur perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat menurut pengaturan dari sekolah/madrasah/institusi pendidikan keagamaan.
2. Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, di bulan Ramadhan diharapkan kegiatan yang berguna dilakoni untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakater mulia dan kepribadian utama, antara lain:
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan jika membaca Al-Quran dengan konsentrasi penuh “tadarus Al Quran”, menghadiri kegiatan “pesantren kilat”, mengikuti “kajian keislaman”, serta kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
– Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan keimanan dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
3, 4, 5 Maret dan 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 adalah hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama liburan Idul Fitri, peserta didik diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan peran orangtua/wali selama proses pembelajaran
1. Orangtua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam beribadah.
2. Mengawasi peserta didik saat melunjurkan kegiatan belajar mandiri.
Demikian 3 syarat tuntutan yang perlu diperhatikan siswa, sekolah, dan orangtua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul