Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerapkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Pembelian mobil baru kini akan disertai dengan BPKB elektronik. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyatakan bahwa BPKB elektronik sudah berlaku secara nasional dan dapat diperoleh di seluruh Indonesia.

Menurut Sumardji, pelayanan BPKB elektronik sudah berjalan di berbagai polda, sementara di polres akan menyusul implementasinya. Akun Instagram @kawantoyota membagikan video yang menampilkan bentuk BPKB elektronik yang berlaku di Indonesia. Video tersebut menunjukkan bahwa BPKB elektronik memiliki dimensi yang lebih kecil daripada BPKB konvensional, mirip dengan paspor elektronik, dan dilengkapi dengan chip di bagian belakang untuk diakses melalui perangkat NFC.

Pemilik kendaraan dapat memindai data BPKB elektronik menggunakan aplikasi eBPKB Mobile dengan cara menempelkan smartphone yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik. Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik mengandung data lengkap kendaraan dan dapat dicetak kembali dengan mudah jika hilang. Keberadaan BPKB elektronik diharapkan dapat memudahkan pemilik kendaraan dengan menyediakan identitas lengkap pemilik kendaraan di dalamnya.

Selain itu, penerapan BPKB elektronik diharapkan dapat mempercepat proses mutasi kendaraan, yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan, menjadi tidak lebih dari satu hari. BPKB elektronik telah diintegrasikan dengan histori kendaraan, data kendaraan, dan dapat terkoneksi dengan NFC di smartphone. Dengan demikian, proses mutasi atau duplikasi BPKB yang sebelumnya rumit dapat menjadi lebih efisien dan cepat.