Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kembali menjadi tempat yang diandalkan para subkontraktor untuk menyampaikan keluhan mereka terkait persoalan yang dihadapi. Salah satu subkontraktor dari 23 subkontraktor di bawah naungan PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) meminta bantuan dari LAMR terkait masalah pembayaran yang belum terealisasi dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau. Subkontraktor tersebut telah menyelesaikan renovasi rumah sesuai kontrak, namun pembayaran dari pihak terkait belum diterima.

Delfira, perwakilan dari subkontraktor tersebut, mengungkapkan bahwa mereka telah mengikuti prosedur pembayaran yang ditetapkan oleh PHR Rumbai sejak 2 Desember 2024. Meskipun tagihan dari SMI telah diproses oleh PHR dan dikirim ke keuangan Pertamina Pusat di Jakarta, namun pencairan pembayaran ke SMI di Bandung belum terlaksana seperti yang dijanjikan.

“Kami merasa ditipu. Pekerjaan selesai, tapi pembayaran tak ada,” ujar Delfira dalam pertemuan tersebut pada Kamis (20/03/2025). Upaya para subkontraktor untuk menghubungi Direktur Utama SMI, Philipus Leonard Simatupang, juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Datuk Aziun Asy’ari, SH, MH, Ketua Pusat Bantuan Hukum LAMR, menegaskan bahwa LAMR siap membantu menyelesaikan kasus ini dengan menjadi perantara antara para subkontraktor, PT SMI, dan PHR. Sebagai lembaga adat yang memiliki peran dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di masyarakat, LAMR berkomitmen untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Datuk Aziun juga mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa pembayaran secara transparan dan adil. LAMR juga mendorong PT SMI dan PHR untuk segera memberikan kepastian terkait pembayaran yang tertunda guna menghindari dampak yang lebih luas terhadap para pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, LAMR berperan sebagai penengah yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini.