Seorang pria bernama Bambang Trianto (35) ditangkap jajaran Kepolisian Sukajadi setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Rizki (30) di sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Dahlan, Kecam Sukajadi Pekanbaru, Sabtu (10/5/2025). Korban tewas dengan sembilan luka tusukan di tubuhnya. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara menjelaskan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat korban tengah bersiap pulang kampung ke Pariaman, Sumbar. Tiba-tiba, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau sejak pagi, langsung menyerang korban di dalam rumah makan.
“Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali, di bagian tangan dan perut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri,” katanya, Kamis (15/5/2025). Warga yang berada di sekitar lokasi segera melapor ke polisi. Tim gabungan dari Satreskrim dan Brimob langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan adalah dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Bambang mengaku telah curiga selama dua bulan terakhir bahwa istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban. “Menurut pengakuan pelaku, ia menemukan sejumlah foto korban dan istrinya di dalam ponsel, serta mendapati istrinya sering membawa makanan ke rumah makan tempat korban bekerja. Ini memperkuat kecurigaannya,” tambah Jorminal Sitanggang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.