Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional mal sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada hari ini.

“Kami telah memutuskan untuk membatasi jam operasional mal mulai pukul 08.00 hingga 20.00 setiap harinya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini,” kata Ridwan Kamil.

Kebijakan ini juga akan berlaku untuk pusat perbelanjaan dan restoran yang berada di dalam mal. Pihak keamanan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi risiko penularan virus Covid-19,” tambah Ridwan Kamil.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum lainnya seperti pasar tradisional dan transportasi umum.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat di semua tempat umum. Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” ujar Ridwan Kamil.

Meskipun demikian, Ridwan Kamil juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Pihaknya akan terus mengawasi perkembangan situasi dan siap untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika diperlukan.

“Kami meminta kerjasama semua pihak dalam menangani pandemi ini. Dengan kesadaran dan disiplin dari kita semua, kita dapat melalui masa sulit ini dengan baik,” tutup Ridwan Kamil.