Pemerintah Kota Jakarta akan segera menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan utama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pada hari Senin (10/05).

“Kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan mulai tanggal 17 Mei mendatang. Hal ini dilakukan guna mengurangi kemacetan di ibu kota,” ujar Sigit.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap hanya diperbolehkan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan hari Minggu semua kendaraan diperbolehkan melintas.

“Kami berharap dengan penerapan aturan ganjil genap ini, akan terjadi peningkatan kelancaran lalu lintas di Jakarta,” tambah Sigit.

Penerapan aturan ganjil genap ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, kepolisian, dan masyarakat Jakarta. Mereka berharap aturan ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan yang selama ini menjadi masalah di ibu kota.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan ini. Sejumlah pengguna jalan merasa khawatir aturan ini akan menambah beban mereka dalam mobilitas sehari-hari.

“Kendaraan pribadi memang harus dikurangi, tapi sebaiknya ditemukan solusi yang lebih bijak daripada aturan ganjil genap ini,” ujar seorang pengendara motor.