Pemerintah menjamin kelanjutan kegiatan operasional dan transaksi untuk keseluruhan pengeluaran serta pengembalian dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS).
Hal tersebut menyusul adanya keluarnya Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang telah diresi.
“Melancongkan kegiatan operasional dan transaksi untuk seluruh pencairan serta pengembalian dana PPKS dan Sarana dan SPPKS sudah bisa dilakukan kembali,” tulis Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Kementerian Keuangan, Normansyah Hidayat Syahruddin dalam surat itu, Senin (20/1).
Adapun, surat BPDPKS ber nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana PPKS serta Operasional Pencairan Dana SPPKS pada tanggal 14 Januari 2025 diumumkan tidak berlaku.
Pemerintah saat itu telah membekukan sementara dana operasional peremajaan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat hingga tidak disebutkan periode waktu yang spesifik.
Dalam surat tersebut dijelaskan alasannya mengapa pencairan dan pengembalian dana PPKS serta operasional pencairan dana SPPKS diperlukan menghentikan sementara, yaitu karena adanya Surat Ofisial Tidak Kasat Mata (SOTK) Perdana Persatuan Dunia Pendidikan Dan Pelatihan Kumunitas (BPDPKS) pada tanggal 18 Januari 2025.