Stafsus Bupati Kuansing Mencabut Segel Ram Sawit Ilegal, Pemicu Gelombang Kemarahan

Baru dua hari dilantik, stafsus Bupati Kuansing sudah mulai berulah. Beberapa stafsus dilaporkan mencabut segel ram sawit ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau, yang sebelumnya telah ditutup oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada 21 Januari 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan di kalangan masyarakat. Salah satu stafsus yang teridentifikasi dalam video tersebut adalah Rido Rikardo, yang kemudian membenarkan keterlibatannya.

Pada 21 Januari 2025, Bupati Suhardiman Amby secara tegas menutup ram sawit ilegal tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban aktivitas ilegal di wilayahnya. Namun, tindakan stafsus yang baru dilantik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi dan integritas pemerintahan daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Jhon Pitte Alsi, mengaku tidak mengetahui adanya proses pembongkaran segel tersebut. “Saya tidak tahu menahu soal pembongkaran segel ram UMA di Desa Setiang,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh riauin.com. Setelah mendapat informasi, Jhon Pitte lalu melaporkan informasi tersebut kepada Bupati Suhardiman Amby, yang langsung bereaksi keras.

“Bupati terkejut dan langsung memerintahkan agar segel dipasang kembali. Tak boleh dibongkar,” tegas Jhon Pitte, mengutip pernyataan bupati. Kemarahan Bupati Suhardiman Amby mencerminkan ketidaktegasan terhadap tindakan stafsus yang dianggap melanggar hukum dan merusak citra pemerintah daerah.

Insiden ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mempertanyakan kewenangan stafsus dalam mengambil tindakan yang bertentangan dengan kebijakan bupati. “Ini sangat memalukan. Baru dilantik, sudah berani melanggar perintah bupati,” ujar seorang warga Desa Setiang yang enggan disebutkan namanya. “Kami mendukung tindakan tegas bupati untuk menutup ram sawit ilegal, tapi kenapa stafsus malah mencabut segelnya?” tambahnya.

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja stafsus, serta perlunya mekanisme yang jelas dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah. Bupati Suhardiman Amby diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap stafsus yang terlibat, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan transparansi. Pencabutan segel ram sawit ilegal ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintahan Suhardiman Amby dalam memberantas aktivitas ilegal dan menjaga kepercayaan masyarakat. Tindakan tegas dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.