Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti beban dana pensiun para pegawai negeri sipil (PNS) jangka panjang yang mencapai Rp 976 triliun. Beban tersebut selama ini hanya ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan besarnya beban pensiunan PNS mencapai Rp 976 triliun.
Rapat kerja antara Sri Mulyani dengan Komite IV DPD RI pada Rabu (9/7/2025) kemarin membahas tentang beban pensiunan PNS. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) diharapkan untuk ikut memikul beban tersebut. Hal ini menjadi perhatian karena selama ini APBD tidak memikul belanja pensiun sama sekali.
Sri Mulyani menegaskan bahwa beban pensiunan PNS yang mencapai Rp 976 triliun tersebut menjadi PR yang harus dikelola dengan baik. Hal ini juga akan menjadi tantangan fiskal bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rencana pemda untuk memikul beban pensiunan PNS di daerah masih perlu dibahas lebih lanjut.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengingatkan pentingnya penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait beban pensiunan PNS daerah. Penjelasan tersebut diperlukan agar pemda dapat mengantisipasi dan merencanakan pendanaan untuk kewajiban tersebut. Ahmad menekankan bahwa kewajiban pensiun merupakan beban yang akan jatuh tempo di masa depan.
Ahmad juga menambahkan bahwa jika kewajiban pensiunan PNS tidak dikelola dengan baik, hal tersebut dapat menjadi bom waktu yang akan membebani APBD secara signifikan. Hal ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah. Diskusi ini juga melibatkan BPK untuk mendukung dalam pengelolaan beban pensiunan PNS baik di tingkat pusat maupun daerah.