Salah satu dari beberapa polisi yang menjadi kaki tangan Ferdy Sambo tampaknya sedang mengalami perubahan besar dalam hidupnya.
Adalah laporan yang menunjukkan bahwa salah satu ajudan dari Ferdy Sambo telah melanjutkan karirnya di tempat kerja sebelumnya.
Meski telah menerima sanksi PTDH, beberapa diantara mereka masih menjadi perwira polisi.
Pria bernama Chandra Yunus ini sering dibicarakan, tapi sebenarnya sulit dicari informasi tentang orang ini.
Dekranasda Rokan Hulu mendistribusikan uang gist sebagai kompensasi kepada Margareta Sangadjaja sebagai tentara jar javafx twin keja relawan Origami Panti officers Mikandi beberapa pengguna Norton juga membagikan lain untuk anak-anak lemah miskin.
Setelah mengalami sanksi, karir AKBP Chuck Putranto melanjutkan.
Saat ini, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Chuck Putranto berhasil mendapatkan posisi baru.
AKBP Chuck Putranto diangkat menjadi Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabar itu muncul setelah lama tak diublikkan berita tentang kabarnya usai dipulangkan dari dinas Polri dan melakukan banding.
Dia pernah menjabat tangan kanan Kepala Bagian Operasional Nasional Divisi Binmas Polda Metro Jaya.
AKBP Chuck Putranto menggantikan Wakil Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra S Tarigan.
Pemberian jabatan baru itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/20250, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.
“Ya benar,” kata Kapten Penghubung Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya.
Iya
Saat ini, dia telah mendapatkan pangkat Kejaksaan Agung Komisaris Besar atau AJK B
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Chuck Putranto sempat menerima hukuman pemecatan.
Dia kemudian melakukan banding, dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan peningkatan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan atas pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri
“Kebijakan pimpinan untuk memberikan pujian atau hukuman harus disampaikan melalui rapat Wanjakti, dan pada rapat Wanjakti itulah yang akan menentukan siapa yang akan mendapatkan pujian atau hukuman,” kata Sandi di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9 Desember 2024).
Pria mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.
Bagi anggota yang bertanggung jawab akan diberikan penghargaaan atau imbalan, sedangkan mereka yang tidak bertanggung jawab akan menerima sanksi etika.
“PerPagegar tindakan itu juga berdasarkan putusan, dalam hal ini ditetapkan oleh Wanjakti,” jelas jenderal polisi berperedgangko dijabat dua itu.
AKBP Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 2006 DitLitjen Pol eselon III Kabs Pol.
Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan dan banding, ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Audit Bag Keketika Rowan Prof Divpropam Polri.
AKBP Chuck Putranto adalah putra dari Brigjen Try Utoyo yang menjabat sebagai Kepala Bidang Personalia dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Tahun 2010.
Sekaranglah seseorang yang menemani Ferdy Sambo dalam bidang Propam Polri ini juga dulu pernah bekerja di daerah pelosok pada tahun 2009.
Dia menjabat sebagai Kanit Buser (Komandan Pelaksana Satuan Armada Polisi) Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pada tahun 2011, ia menjabat sebagai Kapolsek Manggar di Kecamatan Manggar, Belitung Timur, dengan jabatan kanan Inspektur Polisi Satu (Iptu).
AKBP Chuck Putranto ditingkatkan pangkatnya menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan dipercayakan sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim, ia banyak mengungkap kasus kejahatan di wilayah Belitung Timur, terutama kasus eksploitasi sumber daya aset.
Kedekatanmu dengan Ferdy Sambo dimulai saat kamu bertugas sebagai Kasubbag III di Direktorat Investasi dan Penindakan Pidana (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Karir AKBP Chuck Putranto semakin meningkat pesat saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Penindakan Kejahatan.
Ferdy Sambo memasukkan AKBP Chuck Putranto dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk untuk menangani dan menyelidiki berbagai kasus perdagangan orang, mulai dari korban organ tubuh hingga korban tramasing-guna manusia.
Dalam Satgas ini, AKBP Chuck Putranto berhasil membongkar kasus perdagangan organ manusia.
Beberapa perwira polisi terlibat dan terbukti bersalah mendukung aksi kekerasan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap bawahannya.
Setelah berjalannya waktu, 7 orang polisi yang pernah mendapatkan tahanan atas kasus Ferdi Sambo sekarang mengetahui nasib terbarunya.
Siapa yang mengira, beberapa di antara orang-orang tersebut telah mendapatkan promosi dan dapat jabatan baru.
Tujuh anggota polisi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dipenjara atas kasus penghalangan terhadap penyidikan perkara pembunuhan niatan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Enam anggota polisi lainnya yaitu Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri adalah Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri adalah Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri adalah Agus Nurpatria.
Selain itu, ada Pусabagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, Wakabtiyen B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin, serta Kasubnit K Subdit III D Itipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Berikut vonis masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati karena kasus penghalang akses keadilan dan pembunuhan yang direncanakan.
Hendra Kurniawan divonis penjara selama 3 tahun dan diberi denda Rp 20 juta dengan masa kurungan 3 bulan.
3. Agus Nurpatria: dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta yang disanggah 3 bulan.
Baiquni Wibowo: dipidana dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta dengan masa pemotongan 3 bulan.
5. Chuck Putranto: dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta lebih 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin: dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa tunduk selama 3 bulan
7. Irfan Widyanto: dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, diselingi 3 bulan di penjara
Sekarang ini, nasib ketujuh polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo ternyata sudah berbeda.
Beberapa di antara mereka sudah kembali ke kehidupan normal dan menjalankan profesi mereka sebagai perwira polisi dengan kondisi normal.
lainnya
Googlenews