Seorang pengemudi mobil Toyota Kijang Innova berinisial A.N. (24) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kejadian ini melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan gelar perkara oleh Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia. Berdasarkan penyelidikan, mobil Innova yang dikemudikan A.N. diduga hilang kendali akibat mengalami microsleep saat melaju dari Dumai menuju Sungai Pakning. Kendaraan tersebut masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan mobil dinas yang datang dari arah yang berlawanan, menyebabkan mobil Fortuner terbalik ke parit di pinggir jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, termasuk penumpang mobil dinas yang harus mendapatkan perawatan medis karena nyeri serius di bagian pinggang. Hasil tes urine menunjukkan bahwa A.N. dan salah satu penumpangnya positif mengonsumsi narkotika, yang diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan kehilangan konsentrasi hingga terjadinya kecelakaan.

Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti dengan estimasi kerugian mencapai Rp100 juta. Saat ini, berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke jaksa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.