Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengambil langkah progresif dalam upaya meringankan beban masyarakat. Setelah sebelumnya menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumumkan penghapusan pungutan parkir di retail modern atau minimarket. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Agung Nugroho saat meluncurkan Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Jumat (14/3/2025) sore.
“Parkir ini memang sepele tapi tidak bisa disepelekan. Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bisa sampai Rp50 ribu dan bahkan Rp100 ribu,” ujar Agung.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya parkir yang terus menumpuk. Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk mengembalikan sistem parkir di minimarket seperti semula, tanpa dipungut biaya.
“Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bisa sampai Rp50 ribu dan bahkan Rp100 ribu,” ungkap Agung.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 saat ini sudah mencapai 80 persen. Hampir seluruh tempat parkir di Pekanbaru telah menyesuaikan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan penghapusan biaya parkir di minimarket ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi ibu-ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sering beraktivitas di sekitar retail modern.
Agung menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi. Dengan digratiskannya parkir, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan perekonomian lokal semakin bergerak.