Sudah dimulai penelusuran asal uang Rp 21 miliar yang ditemukan di dalam mobil istrinya Rudi Suparmono dan kemungkinan akan dipanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika Anda menghubungi di hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025.
Penyidik telah merencanakan panggilan dan pengujian saksi. “Mungkin minggu depan ini, penyidik mulai melakukan pengujian saksi untuk RS,” kata Harli. Sampai saat ini, menurutnya, pihaknya masih menunggu langkah lebih lanjut dari tim penyidik terkait kasus tersebut. “Kami menunggu bagaimana sikap penyidik,” ujarnya.
Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang dalam jumlah fantastis saat menggugur penggeledahan rumahnya. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, di dua lokasi, yaitu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Deputi Pengampu Penindakan Khusus Mabes Polri Abdul Qohar mengatakan, uang sejumlah puluhan miliar rupiah tersebut ditemukan di terdakwa dalam Ford mobil Toyota Fortuner pada pelat B 116 RSB yang terdinding di halaman rumahnya. Barang bukti uang, terdiri atas berbagai mata uang, yaitu rupiah sebesar Rp 1,72 miliar, dollar Amerika 388.600 USD dan SGD 1.099.626. Total nilai uang ketika konversi dalam rupiah adalah Rp 21,14 miliar. Terdapat massa tersebut terdaftar sebagai penumpang di di atas nama Nelsi Susanti, istrinya Rudi
Selain itu, penyidik juga mengambil satu unit barang bukti elektronik (BBE) yang terduga berkaitan dengan penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk mengtuntut Rudi sebagai tersangka.
“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, setelah dilakukan penyelidikan, maka RS ditetapkan menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa malam.
Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kompleks Kejaksaan Agung. Saat ini, ia dijatuhi hukuman dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 18, yang memuat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku korupsi.
Berikut adalah konteks dan penjelasan paragraf tersebut: