SMSI Riau Imbau Media Bersikap Objektif dalam Pemberitaan PSU Siak
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak pada Sabtu, 22 Maret 2025, dinamika politik semakin memanas. Isu politik uang semakin santer terdengar, dengan dugaan adanya pemberian uang kepada pemilih dalam berbagai nominal, mulai dari Rp1 juta, Rp2 juta, hingga Rp5 juta per suara. Bahkan, ada yang mengklaim bahwa dana tersebut disalurkan melalui perusahaan tempat warga bekerja.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah media online turut menyebarluaskan berita tentang politik uang tanpa verifikasi dan konfirmasi. Pemberitaan semacam ini berpotensi menyesatkan dan bahkan mengarah kepada fitnah.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Luna Agustin, menyatakan keprihatinannya. Saat dihubungi pada Kamis (6/3/2025), Luna menyoroti banyaknya media yang menyajikan berita tanpa keseimbangan dan keberpihakan yang jelas terhadap calon tertentu. “Saya membaca beberapa berita di media online, dan memang ada yang sangat memihak salah satu calon, sementara di sisi lain memojokkan paslon lain. Bahkan, beberapa berita sudah mengarah kepada fitnah. Sebagai insan pers, saya merasa prihatin. Fungsi pers sebagai kontrol sosial kini bergeser menjadi alat pemutarbalikan fakta,” ujar Luna.
Ia juga mengingatkan tentang praktik “jurnalisme selera rendah”, yakni jurnalisme yang hanya mengejar sensasi tanpa memperhatikan etika dan kode etik jurnalistik. Selain itu, ada juga “jurnalisme plintiran” yang mencampuradukkan fakta dan opini demi kepentingan tertentu.
“Jika media kita kembali menerapkan pola seperti itu, berarti kita mengalami kemunduran. Media seharusnya tetap berpegang pada prinsip kejujuran, independensi, dan integritas, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu dengan mengorbankan kredibilitasnya,” tegas Luna.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa berita yang tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dapat berimplikasi hukum. Jika pihak yang dirugikan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, maka media atau jurnalis yang bersangkutan bisa dikenai sanksi, bahkan denda jika terbukti melanggar undang-undang seperti pencemaran nama baik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnoffrizal, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025), mengimbau seluruh calon untuk berpolitik secara bersih dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Laporkan saja jika ada temuan di lapangan, termasuk bukti politik uang. Bawaslu bersama pihak penegak hukum pasti akan memproses setiap dugaan pelanggaran pemilu,” imbau Alnoffrizal.