Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun jumlah anggaran 2025 untuk Malinau telah diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Malinau, Senin (20/1/2025). Untuk perbelanjaan daerah juga perlu memperhatikan beberapa program yang dapat disinkronkan dengan pembangunan berkelanjutan mulai dari tingkatan nasional.
Diketahui nilai pembelanjaan daerah telah ditetapkan melalui Perda 10/2024 tentang Belanja daerah Malinau Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3 triliun yang dibagi ke dalam beberapa komponen belanja, yakni belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, belanja tranfer, belanja hibah, sampai belanja bantuan sosial.
DPA SKPD Pemkab Malinau diserahkan ke perwakilan kecamatan, organisasi perangkat daerah. Ini sama seperti menandai bahwa kegiatan tahun 2025 sudah dimulai.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menjelaskan bahwa Daftar Pemain Aktif digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan pada tahun 2025.
Pelaksanaan anggaran belanja terutama perangkat harus memperhatikan efisiensi dalam pengeluaran anggaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
“Apa yang perlu diperhatikan adalah aspek manajerial di setiap perangkat daerah. Dokumen ini akan memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan kegiatan kita pada tahun 2025,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Dokumen pelaksanaan anggaran harus memperhatikan penyesuaian beberapa program dari tingkat nasional hingga provinsi.
Wemi W Mawa menyatakan bahwa efisiensi belanja wajib memertimbangkan pengeluaran dalam jangka panjang, terutama untuk jenis pembelanjaan modal.
“Seperti pembangunan gedung di daerah pedalaman, karena harga bahan bangunan cukup mahal sampai ke sana, kita bisa mempertimbangkan jenis bahan bangunan yang tersedia di sana, kayu misalkan,” ucapnya.
Belanja daerah harus memperhatikan berbagai program yang dapat disesuaikan dengan pembangunan berkelanjutan sejak tingkat nasional.
(*)
Penulis: Mohammad Supri