banner 728x250

Sistem Coretax Terkendala, Ini Upaya Ditjen Pajak

banner 120x600
banner 468x60

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesal akan ketidaknyamanan yang dialami Wajib Pajak selama sistem Coretax DJP diterapkan.

Seperti diketahui, hingga saat ini masih ada keterbatasan akses fitur-fitur layanan Coretax DJP, yang mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

banner 325x300

tulis DJP.

DJP dilaporkan terus berusaha memperbaiki masalah yang ada dan memastikan sistem Core Tax dapat berjalan dengan efektif. Langkah-langkah perbaikan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain:

  1. Meningkatkan jaringan dan meningkatkan kemampuan penggunaan lebar pita
  2. Penetapan ketua tim manajemen perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukkan kepala bagian administrasi perusahaan (PIC) dalam proses pembuatan faktur pajak
  3. Pembuatan bukti pajak baik yang dilakukan secara umum maupun dalam bentuk file XML
  4. Pendaftaran yang mencakup pengaturan ulang kata sandi, konfirmasi NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition)
  5. Pembayaran yang mencakup aplikasi pengembangan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa SPT maupun SPTM
  6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut informasi resmi, sampai saat ini kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sekitar 100 faktur per pengiriman.

“Saya akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tidak ada sanksi administrasi

Menurut data tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang telah berhasil mengakses Coretax adalah sebagai berikut:

  • Sekitar 126.590 orang wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat elektronik untuk faktur pajak.
  • Sebanyak 34.401 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak
  • Lebih dari 845.514 faktur pajak berhasil dibuat
  • Terdapat 236.221 faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui.

Kaitannya dengan masih ada kesulitan mengenai pajak yang terkait dengan pelayanan pajak, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya sanksi administrasi yang diberikan bila sampai masa transisi ada keterlambatan penerbitan bukti tagihan pajak maupun pelaporan pajak.

DJP menjamin tidak ada tambahan beban bagi Wajib Pajak karena penggunaan sistem barunya yang berbeda dengan sistem yang dahulu digunakan.

“Kita akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan kepada seluruh aplikasi yang ada di dalam Coretax DJP, selain itu juga meningkatkan kapasitas Coretax DJP. DJP mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang lebih modern,” papar DJP.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *