Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka sistem Coretax mulai 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih sering mengalami masalah.
Sebagai informasi, Coretax adalah sistem yang menangani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembayaran, dan pelayanan bagi wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, masalah yang terjadi utamanya disebabkan oleh volumetrik lalu lintas yang tinggi karena website ini dibuka dan digunakan untuk melakukan transaksi oleh banyak pengguna dalam satu waktu.
“Masalah pokoknya karena memang besarnya volume, barang baru aksesnya antara semua pihak, dan waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini adalah situasi yang sama yang kita hadapi, jadi dengan akses bersamaan, ya mempengaruhi lah kinerja sistem,” ujarnya pada konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, hari Senin (6/1/2024).
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan optimisasi daya tampung sistem, pengelolaan beban akses, dan melebarkan kapasitas saluran data.
Pihaknya juga akan terus memantau semua proses sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi pengguna. Ini termasuk juga masalah dengan infrastruktur sistem juga.iteDatabasePihaknya juga akan terus memantau semua proses sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi pengguna. Ini termasuk juga masalah dengan infrastruktur sistem juga.
5. Layanan umum lainnya
Lisensi Coretax ini juga menjamin pengguna tidak harus khawatir terdenda atas kelewatan menerbitkan faktur pajak karena sistem ini sedang mengalami masalah. Direktorat Jenderal Pajak juga memahami karena sistem Coretax ini masih dalam fase transisi sehingga belum dapat digunakan secara maksimal.
“Dengan demikian, masyarakat wajib pajak tidak perlu bergegas karena menganggap terjadi penyesuaian terhadap proses ini. Kita sudah memikirkan hal ini sehingga ‘untuk tidak menambahkan tekanan pada masyarakat waktu menggunakan sistem baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak telah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk dapat mulai masuk ke dalam sistem Coretax sebelum implementasinya dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Bukaan ini dibuka oleh DJP selama tahap pra-implementasi mulai tanggal 24 sampai 31 Desember 2024.
Tahap praintegrasiasi tersebut bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praintegrasiasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur terbatas.