banner 728x250

Sistem Coretax Dikeluhkan, Luhut Langsung Sidak Kantor Bos Pajak

banner 120x600
banner 468x60

Sistem Coretax yang diharapkan akan mempermudah administrasi perpajakan Indonesia malah mendapat protes dan keluhan dari Wajib Pajak semenjak diluncurkannya pada 1 Januari 2025.

Dalam rangka itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan segera bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Selasa (14/1).

banner 325x300

Dalam pertemuan tersebut, Luhut menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem pembayaran pajak berbasis teknologi Coretax tersebut.

“Ia memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pengimplementasian Coretax. Meskipun sedang dalam tahap transisi, ia yakin sistem ini akan berjalan baik. Ia juga mendorong terusnya layanan bantuan (helpdesk) selama pengimplementasian awal agar tantangan yang dihadapi dapat cepat diselesaikan,” ujarnya, Selasa (14/1).

Luhut menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki beberapa kelemahan, seperti teknologi yang ketinggalan zaman, data yang belum lengkap, serta kurangnya integritas data.

Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi terintegrasi yang mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diharapkan meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini dan menutup celah pajak sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana disebutkan oleh Bank Dunia.

Langkah ini berpotensi menambah pendapatan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Luhut juga menekankan pentingnya mengintegrasikan Coretax dengan sistem pengelolaan teknologi pemerintah untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin dalam bayar pajak masyarakat.

Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar bisa mendukung keberhasilan program ini,” kata orang di dalamnya.

Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi negara dalam hal keuangan.

Pada saat ini, DJP telah mencatat sebanyak 776 juta transaksi e-faktur dalam satu tahun, atau siap menangani sekitar 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Dengan pelaksanaan Coretax, pemerintah berharap menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akurat dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global pada masa depan,” katanya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *