Pemerintah secara resmi menerapkan sistem pajak baru pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Salah satu kebijakan ini adalah adanya Ops्षक Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsěn Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsi tersebut adalah sekitar 16 persen.
, (15/12/2024).
Meskipun demikian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemotongan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Bergyses Kendaraan Bermotor, Badan Pengendalian Daya一覧Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pengurangan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai tanggal 5 Januari-31 Maret 2025.
Sementara itu, keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 dan BBNKB sebesar 24,70 persen.
Jika Anda ingin, saya dapat membantu menciptakan parafraz dari paragraf di atas, tetapi saya perlu mendapatkan teks aslinya.
Sebelum penyederhanaan dan diatur dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
- Tembang Emas Tambang Pasir : Rp 100.000.000
- Harga (bergantung jenis dasar kendaraan) : Rp 1.05
- Tarif : 1,5 persen
- Pajak Kendaraan Bumi yang dibayarkan : Rp 1.575.000
Setelah diimplementasikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
- NJKB : Rp 100.000.000
- Berat bebannya (tergantung jenis dasar kendaraan) : 1,05
- Tarif Pajak Penghasilan Badan (PKB) : 1,05 persen
- Biaya Opsen PKB : 66 persen
- PKB (NJKB x Bobot x Tarif PKB) : Rp 1.102.500
- Opsi PKB untuk kabupaten atau kota 66 persen (PKBx 66 persen) :Rp 728.000
- Biaya pendidikan yang telah dibayarkan: Rp 1.830.000
Setelah diimplementasikan torehan operasional dan diberikan diskon, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Keuntungan Entrepreneur dan diskon Pungutan Keagenan Bunga 13,94 persen.
- NJKB : Rp 100.000.000
- Berat Badan (tergantung jenis dasar kendaraan) : 1,05
- Tarif Pajak Bunga Kredit : 1,05 persen
- Biaya Operasional Petibumi Pembangunan Kependidikan (PKB) : 66%
- PKB (NJKB x Botob x Tarif PKB) : Rp 1.102.500
- Diskon 13,94% (13,94% diskon): Rp 154.000
- Suku Diskon PKB (PKB-Diskon) : Rp 948.000
- Beban Pendapatan Negara Bagi Hasil (BP deduct) untuk Kabupaten atau Kota sekitar 66 persen (BP deduct setelah diskon 66 persen) : Rp 626.000
- TA besarnya Premium Kesehatan BPJS Kesehatan (PKB) yang dibayarkan (PKB setelah diskon + opsi PKB) : Rp 1.575.000
Then, no motor vehicle tax increases during the discount period, based on the prevailing regulation.