banner 728x250

Sidang Sengketa Pilkada Medan,Hakim Tertawai Jawaban KPU hingga Kuasa Hukum Sebut Khayalan Pemohon

banner 120x600
banner 468x60

Risolusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tertawa lebar ketika mendengar jawaban pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam sidang perbedaan hasil pilkada (PDP).

Peristiwa ini terjadi ketika Saldi Isra memimpin jalannya sidang untuk Nomor Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

banner 325x300

Di sidang sidang itu, panitera (kuasa hukum) KPU Medan, Hadiningtias, mengatakan bahwa kelompok Ridha-Abdul menuturkan bahwa mereka kalah dengan selisih 107.154 suara karena banjir dan pelanggaran peraturan.

Kemudian, Saldi bertanya berapa banyak peserta yang mengeluarkan suara dalam Pilkada Kota Medan.

“Berdapa jumlah partisipasi pemilih itu? Berapa persen Pak?” tanya Saldi, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Hadi kemudian menjawab, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Medan mencapai 34 persen.

Saldi bertanya kembali, “Jadi artinya 34 persen adalah mereka yang tidak datang memilih 66 persen ya?”

“Iya majelis,” ujar Hadi.

Hadi pun melanjutkan materi dari klarifikasi atau penjelasan dari pihak DPC Lebih Lengkap Kota Medan.

Tapi beberapa waktu kemudian, Saldi menanyakan kembali tentang keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan yang menetapkan penurunan pemungutan suara susulan di beberapa titik karena banjir.

Saldi mengatakan hal dieses dalam Pilkada Kota Medan cukup kompleks karena didominasi oleh masalah banjir. Sisi lain, partisipasi warga dan masyarakat juga relatif rendah.

“ Ini memang agak rumit ya, karena banjir, meskipun tidak bisa diprediksi ke mana aliran banjir akan pergi, tapi ini kan hanya 34 persen dari total kemungkinan, dan siapa tahu, 34 persen mungkin termasuk yang terendah dipantau.”

Pihak KPU Kota Medan kemudian menyatakan bahwa tingkat partisipasi Pilkada Kota Medan paling rendah di Indonesia.

“Sudah Yang Mulia, masih ada yang paling paling bawah,” ujar pihak KPU Kota Medan.

“Dari mana yang terendah, Pak?” bertanya Saldi.

Mendengar pertanyaan ini, KPU Kota Medan tampak terlambat menjawabnya.

“Yang pasti tidak Medan Yang Mulia, kami tidak enak menyebutkannya di sini,” kata pejabat KPU Kota Medan itu.

Mendengar ini, Saldi dan seluruh hadirin melihat gelaknya tersendiri.

Ia menimbang, keahlian berkelit ini salah satu kebanggaan orang Medan.

“Wahai orang Medan ini, kawan-kawannya pasti bukan di Medan,” ujar Saldi, sembari tertawa bersama peserta sidang.


Sidang lanjutan sengketa Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ridha-Rani meminta ulang pemungutan suara sehubungan dengan banjir.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menampilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pasangan calon pemenang Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025)

Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.

Diputuskan rapat sidang dipimpin oleh hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan rencana untuk mendengar jawaban dari pihak-pihak terlibat, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Administrasi Pemilu dan pasangan calon Wali Kota Medan terpilih.

Sebelumnya, Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, yakni Boydo Panjaitan mengatakan ada 47 poin pertanyaan atau gugatan.

.

Pasangan penggugat, Ridha dan Rani, memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Medan.

Boydo mengatakan, dasar permohonan tersebut adalah kondisi Kota Medan yang diserang banjir selama pemilihan kepala daerah berlangsung.

“yang utama adalah banjir yang melimfort 10 Kecamatan di Medan, karena warga tidak bisa mengemas suaranya. sampai partisipasi pemilih di Medan hanya 36% dari jumlah total pemilih,” ujar Bendahara PDI-P Medan.

Selain banjir, pasangan Ridha-Rani juga menduga kemenangan pasangan Rico Waas-Zakiyuddin disebabkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massal (TSM).

Boydo berpikiran, Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta memobilisasi massa untuk mendukung pendukung Rico.

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Medan akan mendengarkan keterangan dari KPU, pihak penyelenggara.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa jawaban dan bukti-bukti telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari itu.

“Sudah kami serahkan kepada hari ini jawaban dan alat bukti ke MK untuk sidang lanjutan Petisi Hukum Perdata Umum Pilkada Medan di MK besok,” kata Mutia.

Mutia menyatakan bahwa KPU telah sepenuhnya bersiaga untuk mengikuti sidang di MK. Dia menambahkan, KPU telah memlungsong kuasa hukum langsung untuk sidang.

“Saya mengatakan begitu kepada KPU karena mereka memang telah menunjuk pengacara dan satu  principal untuk sidang besok. Namun, pada hakikatnya KPU sudah siap menghadapi gugatan besok,” ujarnya.

Sebelum KPU mengumumkan hasil pemilihan Wali Kota Medan, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, meraih suara tertinggi berdasarkan rekapitulasi suara KPU dengan meraup 297.498 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani memperoleh suara sebanyak 190.333 suara.

Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho mendapatkan 115.903 suara.


Pembenaran Sidang Sengketa Pilwakil Daerah Medan, Zaki Muka Keterlacaran yang Dinilai Marujuhkancang: Moraom Pakarena Berkelelawarsa

Kuasa hukum pasangan Calon Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Tata Usaha Negara/Menurut judul makalah) menolak permohonan pendapat calon menyangkut perselisihan hasil pemilihan Calon Kepala Daerah Kota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha-Rini.

Syarwani mengatakan hal tersebut pada pengajuan kasasi Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Hj. Harapan, dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025).

Syarwani mengatakan, tuduhan kecurangan yang diajukan oleh orang yang mengajukan permohonan tidak berlandaskan pada fakta yang kuat.

Terjadi karena calon itu tidak melampirkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal adanya kecurangan yang terjadi.

“Jadi, tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis dan skala besar, menurut saya tidak perlu dibahas bersama dengan permohonan utamanya, karena telah jelas terlihat dari penjelasan yang diajukan oleh pihak yang membuat permohonan bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengurusan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana yang diajukan oleh pihak yang membuat permohonan,” kata Syarwani.

Menurut Syarwani, tuduhan kecurangan adalah alasan yang bersifat mengada-adakan atau khayalan permohonan tersebut.

“Calon pencabar menyoal mengapa pelanggaran selama Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung itu menjadi dalil penting dalam permohonannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi alasan calon pencabar adalah hal-hal yang palsu atau hanya khayalan atau imajinasi calon pencabar itu sendiri,” kata Syarwani.

Soal dugaan pembagian uang dan sembako yang dibagikan oleh pasangan Rico-Zaki sebut Syarwani tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Selain itu, claim ini tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, sehingga pihak terkait menilai semua dalil ini adalah sesuatu yang sia-sia dan dapat dikesampingkan,” ujarnya.

Selain itu, Syarwani juga menjawab mengapa banjir menjadi alasan utama pemohon meminta kegiatan masussedu di Medan.

Menurut pemikiran saya, banjir tidak menenggelamkan seluruh daerah di Medan. KPU selanjutnya juga telah mengadakan pemilihan ulang dan lanjutan di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarwani menyebutkan, partisipasi pemilih di Medan hanya mencapai 34 persen. Dia menambahkan bahwa jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Medan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian pada 2015, di mana jumlah partisipasi pemilih hanya 25 persen.

” Mengenai alasan adanya bencana banjir yang menyebabkan partisipasi pemilih menjadi rendah merupakan asumsi yang tidak_berdasarkan fakta. Karena menurut data terkait besarnya partisipasi pemilih dalam setiap penyelenggaraan Pilkada Kota Medan bersifat fluktuatif atau berubah-ubah,” ujar Syarwani.

Terakhir, Syarwani meminta kepada MK untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon.

“Dan menyatakan benar tentang surat keputusan KPU nomor 2081 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Walikota Medan,” ujar Syarwani.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan menyangkut perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan, Mahkamah menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025).

Pengadilan Konstitusi (MK) sedang menjalani sidang mengenai gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.

Ada pertemuan dihadiri oleh hakim MK Saldi Isra, yang akan mendengarkan jawaban dari pihak terkait, yaitu KPU, Bawaslu, dan pasangan calon Walikota Medan yang terpilih.



Google News



WA Channel



Tribun Medan

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *