Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 29 April 2025. Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur penting dalam pemerintahan kota Pekanbaru.

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi duduk di ruang sidang PN Pekanbaru untuk mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. Kehadiran keduanya dalam sidang perdana ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kasus yang sedang mereka hadapi.

Sidang perdana di PN Pekanbaru ini merupakan tahap awal dalam proses hukum yang dihadapi Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi. Keduanya dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk menjalani proses persidangan yang berlangsung secara terbuka.

Terdakwa dalam sidang perdana ini dikenal sebagai figur yang pernah menduduki posisi penting di pemerintahan kota Pekanbaru. Penyelenggaraan sidang perdana mereka di PN Pekanbaru menjadi perhatian serius bagi masyarakat kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi mengikuti proses sidang perdana dengan penuh ketenangan dan konsentrasi. Keduanya tampak serius dalam mengikuti proses persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim di PN Pekanbaru.

Keterlibatan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi dalam kasus hukum yang tengah mereka hadapi menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Sidang perdana di PN Pekanbaru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus yang sedang dihadapi oleh keduanya.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi akan terus menjadi perhatian publik selama proses persidangan berlangsung. Kasus yang menimpa keduanya akan terus dipantau oleh masyarakat hingga proses hukum selesai dan keputusan akhir dikeluarkan oleh PN Pekanbaru.

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi tetap menjaga sikap profesional dalam mengikuti proses sidang perdana di PN Pekanbaru. Keduanya memberikan kerjasama penuh kepada majelis hakim dalam menjalani proses persidangan yang berjalan lancar.

Sidang perdana yang dihadapi oleh Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi di PN Pekanbaru merupakan bagian dari proses hukum yang harus mereka jalani sebagai warga negara. Kedua terdakwa tersebut diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.