Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akan dimulai di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026). Sidang perdana ini menjadi titik awal dari agenda persidangan yang akan mengungkapkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurunkan tujuh jaksa untuk mengawal perkara ini.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, juga akan menjalani proses hukum secara terpisah. Dalam berkas dakwaan, Abdul Wahid dijerat sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dan gratifikasi, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025, yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Jaksa akan memaparkan kronologi perkara, menghadirkan saksi, serta menunjukkan barang bukti dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Ketiga terdakwa telah dipindahkan ke Pekanbaru sejak pertengahan Maret untuk kelancaran proses hukum, dan kini menjalani masa penahanan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan setempat.
Dukungan terhadap Abdul Wahid mulai bermunculan, dengan sejumlah pihak mengklaim memiliki fakta baru yang akan digunakan dalam pembelaan di persidangan. Meski demikian, proses hukum akan menjadi penentu utama dalam kasus ini, di mana sidang perdana ini akan menguji seluruh bukti dan fakta di hadapan majelis hakim.