Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 26 Maret 2026 pagi. Ratusan massa memadati lokasi persidangan untuk menyaksikan sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, selain Abdul Wahid, turut hadir dua terdakwa lainnya, yakni Dani M. Nursalam dan mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan. Mereka disidangkan dalam berkas perkara yang sama.
Sejak pagi hari, keramaian sudah terlihat di sekitar lokasi persidangan. Massa pendukung Abdul Wahid memadati area pengadilan sambil membawa berbagai atribut dukungan. Mereka menuntut keadilan dan menyuarakan keyakinan bahwa kasus yang menjerat Abdul Wahid merupakan bentuk kriminalisasi.
Ketika Abdul Wahid keluar dari ruang sidang, suasana semakin riuh. Ratusan pendukung menyambutnya dengan lantunan shalawat serta sorakan semangat, mengiringi langkahnya saat digiring oleh petugas menuju kendaraan tahanan.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya dalam kasus yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia.