Sidang Peninjauan Kembali (PK) antara pemohon Herry Amin (HA) dan termohon PT Mustika Agro Sari (MAS) mengenai peralihan kepemilikan saham kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 6 Mei 2025.
HA, yang merupakan pemohon dalam sidang PK tersebut, mempertanyakan peralihan kepemilikan saham yang telah dilakukan oleh MAS.
Sidang yang berlangsung di PN Pekanbaru tersebut dihadiri oleh HA sebagai pemohon serta perwakilan dari MAS selaku termohon.
Sidang PK ini merupakan kelanjutan dari perselisihan antara HA dan MAS terkait peralihan kepemilikan saham yang telah dilakukan sebelumnya.
HA meminta agar PN Pekanbaru dapat mengkaji ulang peralihan kepemilikan saham yang terjadi, dengan harapan dapat ditemukan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
MAS, selaku termohon dalam sidang PK tersebut, memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan oleh HA.
Sidang yang berlangsung pada tanggal 6 Mei 2025 tersebut merupakan agenda penting dalam penyelesaian sengketa antara HA dan MAS.
Para pihak yang terlibat dalam sidang PK tersebut diharapkan dapat menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh PN Pekanbaru.
Sidang PK antara HA dan MAS di PN Pekanbaru ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan peralihan kepemilikan saham yang menjadi perdebatan antara kedua belah pihak.