Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda Penuntut Umum membacakan surat dakwaan perkara Korupsi penyaluran kredit BRIguna pada satuan militer Cibinong Tahun 2016 – 2023. Keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar pada Kamis (12/2/2025) menjelaskan bahwa dalam perkara pertama melibatkan Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Terdakwa Nadia Sukmaria, Terdakwa Rudi Hotma, dan Terdakwa Heru Susanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam perkara kedua melibatkan Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Terdakwa Oki Harrie Purwoko, dan Terdakwa M. Kusmayadi, yang juga didakwa dengan Pasal yang sama.
Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, selaku juru bayar di satuan militer Cibinong, bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif. Hal ini menyebabkan kerugian pada BRI Unit Menteng Kecil sebesar Rp57.000.000.000 dan BRI Cabang Cut Mutiah sebesar Rp8.000.000.000, dengan total mencapai Rp65.000.000.000, ungkap Kapuspenkum Harli Siregar.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini dipimpin oleh Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Dr. Juli Isnur, S.H., M.H. Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan upaya memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Diharapkan putusan yang diambil oleh Pengadilan Tipikor dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.