Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (26/3/2026). Persidangan dimulai lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Agenda persidangan yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB dipercepat menjadi pukul 09.00 WIB, mengakibatkan sejumlah keluarga serta kerabat terdakwa tertahan di luar karena kapasitas ruang sidang yang sudah penuh.

Terdakwa Abdul Wahid tiba di pengadilan bersama dua terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Ketiganya langsung diarahkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantaran keterbatasan tempat di dalam ruangan, sebagian pengunjung terpaksa memantau jalannya persidangan melalui layar monitor yang disiapkan pihak pengadilan. Persidangan ini berlangsung di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama SH MH, dengan hakim anggota Aziz Muslim SH serta Dr Edy Darma Putra SH MH.

Pantauan di lokasi menunjukkan kerumunan pendukung telah memadati halaman pengadilan sejak pagi hari. Aparat keamanan melakukan penjagaan ketat guna mengatur alur keluar masuk pengunjung agar situasi tetap kondusif.

Abdul Wahid yang tampak mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan melekat dari petugas. Meski sempat terjadi kepadatan massa di area pagar pembatas, proses hukum tetap berjalan terkendali hingga pembacaan dakwaan selesai.

Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Riau tersebut ke meja hijau. -Juh

Sumber : Tribunpekanbaru / Editor : Nab