Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (23/6/2025). Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, tim kuasa hukum Aldiko Putra makin yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Erdiansyah SH MH, dalam keterangannya secara tegas menyatakan bahwa Aldiko Putra tidak dapat dijerat Pasal 335 KUHP. Erdiansyah menjelaskan, frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Erdiansyah menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menunjukkan bukti adanya pengancaman yang dilakukan Aldiko Putra. Video yang dijadikan barang bukti oleh JPU pun, menurutnya, tidak memuat perkataan pengancaman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agar sebuah video dapat diterima sebagai bukti hukum, mutlak harus melalui pemeriksaan forensik. Hasil forensik terhadap video barang bukti tersebut hanya menyatakan adegan di dalamnya tergolong sebagai perbuatan tidak menyenangkan, frasa yang kini sudah dihapus oleh MK.

Erdiansyah juga menyoroti pentingnya asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) KUHP. Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi, Erdiansyah merujuk pada Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP yang menganut prinsip “unus testis, nullus testis” (satu saksi bukan saksi). Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali didukung oleh alat bukti sah lainnya.

Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, menyoroti kelemahan dalam surat dakwaan JPU, khususnya terkait tidak jelasnya locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana). Ia menegaskan, jika unsur-unsur ini tidak dirumuskan secara jelas, lengkap, dan cermat, maka dakwaan terhadap terdakwa dapat dibatalkan demi hukum.

Shelfy juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi dalam persidangan mencabut poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka terkait kalimat yang dituduhkan sebagai ancaman dari terdakwa. Hal ini karena saksi-saksi tersebut hanya mendapat cerita dari pelapor, bukan menyaksikan langsung kejadian.

Sidang yang dipimpin oleh hakim senior ini berlangsung terbuka untuk umum. Aldiko Putra didampingi tim penasihat hukumnya, sementara JPU juga menyampaikan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Sidang lanjutan akan digelar Senin mendatangkan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.