banner 728x250

Siapa Kholid? Nelayan Viral Punya Wawasan Luas dan Cerdas saat Debat Soal Pagar Laut di Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Siapa orangnya Kholid nelayan yang difiturkan di media sosial instagram hingga tiktok karena memahaminya luas ketika membahas tentang pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang

Kholid terang-terangan menolak pembangunan pagar laut di Tangerang mengakibatkan проблема pada nelayan.

banner 325x300

Satu kekurangan yang dialami oleh Kholid nelaya dari desa Krojo mengatakan pendapatan menurun drastis karena pagar laut tersebut.

“Ketidaksetujuan kami terhadap penambahan pagar laut di Tangerang . Banyak kerugian yang akan diderita saya,” kata Kholid, alih bahasa dariyoutube Indonesian Lawyer Club (ILC), Minggu (19/1/2025).

Kholil mengaku pernah mendapat telepon dari seseorang meminta untuk tidak mengintervensi soal masalah di Tangerang.

Seorang laki-laki dengan nada mengancam membuat Kholid mengingat sebuah buku yang lalu dibacanya dengan judul Logika Penjajah karya Yai Midi. “Di dalam buku itu persis seperti perkataan penelpon itu kepadaku, kamu orang Serang nggak boleh mengurus Tagerang,” ujarnya.

Kholid berpendapat bahwa seorang nelayan tidak boleh berpikir parsial karena itu adalah ciri-ciri kolonial.

“Imigran punya pandangan pribadi, kita tak boleh membantu tetangga yang sedang dizalimi, demikian juga di laut, ketika Tangerang menangis, orang Serang menangis, artinya bila aku berbicara dampak yang berbahaya bagi nelayan di laut jalur reklamASI laut,”jelasnya.

Kholis pun membandingkan pemasangan pagar laut di Tangerang seperti kedaulatan negara direbut oleh korporasi.

“Saya melawan, kehidupan saya sebagai nelayan diatur oleh korporasi, sampai kepada anak cucu saya miskin, karena saya hanya dijadikan objek, bukan yang mengelola,” kata dia.

“Karena korporasi selalu mendukung keuntungan dan mengalami kerugian, tetapi tidak memberi prioritas bagi keadilan bagi rakyat, kami tidak merasakannya,” ucap seseorang.


Diduga Dibangun Grup Ini

Sebelumnya, nelayan dari daerah Serang utara di Banten bernama Kholid, “keceplosan” menyebut nama pelaku pemungutan hasil laut di wilayah perairan Tangerang.

Kholid pertama-tama menanyakan kepastian tentang undang-undang yang terkait dengan pengaturan di laut yang berhubungan dengan pagar misterius yang panjangnya sekitar 30 kilometer.

Ia menyatakan, semua hal yang terkait dengan penggunaan ruang laut, harus mendapatkan izin. Meskipun, penggunaan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.

Kalau misalnya jelas regulasinya, ketentuannya, di laut itu seperti apa.

“Sepertinya, meskipun saya menilainya tidak rasional, yang (membuat pagar laut) yang mengatasnamakan nelayan Pantura seluruhnya, ini sudah melanggar ketentuan hukum,” kata Kholid dalam wawancara di tvOneNews, Minggu (12/1/2025), sesuai catatan Tribunnews.com.

Seseorang yang melakukan penggunaan ruang laut perlu izin, sebagai contoh masyarakat (yang membuat pagar laut), sepertinya perlu ijin juga, ada ketentuan perundang-undangan tentang hal itu.

“Dan itu (membuat pagar laut tanpa izin) sudah melanggar, kalau siapapun yang melakukannya, bahkan masyarakat itu sendiri,” kata dia.

Lebih lanjut, Kholid menyebutkan nama tiga nama yang diduga merupakan pelaku wabah di perairan Tangerang.

Tiga nama itu adalah Aguan, dan dua sosok lain yang disebut oleh Kholid sebagai tarekatnya, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun.

Hati-hati, pernyataan Kholid tentang sosok tersebut kemudian dipersingkat oleh presenter dan dialihkan ke Doni Ismanto, Staf Khusus Bidang Humas Menteri Kelautan dan Perikanan.

“(Saat) berita itu muncul, ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun,” jelas Kholid.


Baru saja mimin tanya, tapi aku belum bisa menemukan gambaran atas fungsi pagar laut. Apakah ada informasi mengenai kegunaan pagar laut di halaman tips?

Walhi menduga pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang merupakan upaya reklamasi terselubung.

Mukri Friatna, Deputi Eksternal Walhi Nasional, menyatakan, pembangunan pagar bambu itu menunjukkan adanya investasi besar di balik proyek tersebut.

“Tidak mungkin orang dengan modal kecil berani memasang pagar sepanjang itu. Skala besar ini tampaknya melibatkan pihak besar,” ungkap Mukrin Friatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Mukrin bertanya-tanya bahwa proyek reklamasi terkait dengan rencana pembangunan kota baru yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang.

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam peraturan daerah tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah ditargetkan untuk reklamasi paling lambat tahun 2030.

Mukrin memperkirakan bahwa proyek reklamasi tersebut terkait dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang.

Ia menyatakan bahwa instruksi rencana ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah ditujuhkan untuk reklamasi sampai tahun 2030.

“Jadi dalam rencana pembangunan daerah Tangerang hingga tahun 2030 itu memang telah bertujuan untuk direklamasi,” ucap dia.

Mukrin mengatakan pertimbangan proyek reklamasi itu diprioritaskan hanya demi kepentingan investor.

Padahal, menurut Mukrin, ruang terbuka hijau (RTH) di Tangerang sudah sangat minim, hanya 0,1 persen dari total luas wilayah Tangerang, yaitu 103.000 hektar.

Pemerintah harus lebih mendahulukan Rehabilitasi Tanah Hilang (RTH) dibandingkan reklamasi, terutama karena reklamasi hanyalah sebuah kepentingan investor saja.

“Jelas-jelas di hadapan mata perbandingannya adalah lahan terbuka hijau. Apakah ya kemungkinan naik-nai dari 0,1 persen dari total luas Tangerang yang berjumlah 103.000 hektar, yaitu cuma sekitar 13 hektar untuk lahan terbuka hijau,” jelas ia.

Selain itu, keberadaan pagar bambu tersebut dinilai merugikan nelayan kecil yang harus menempuh jarak lebih jauh, bahkan hingga 10 kilometer, untuk mencari ikan.

“Nelayan tradisional paling terdampak. Mereka kehilangan akses menuju area berburu ikan utama karena pembatas ini,” kata Mukrin.

Karena itu, dia minta kepada Pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan terhadap proyek tersebut, termasuk menghancurkan pagar bambu dan membatalkan rencana reklamasi dalam revisi tata ruang tahun 2025.

“Dengan melanjutkan proyek ini, 1.500 hektare kawasan mangrove akan musnah, dan masyarakat pesisir akan semakin terancam keberlangsungan hidup mereka,” kata dia.


600 Anggota TNI dan Masyarakat Menggusur Pagar Laut

Sekitar 600 warga Gabungan anggota TNI AL, warga, serta nelayan membongkar pagar laut di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025).

Pembongkaran pagar laut berbahan bambu ini dimulai sekitar pukul 8.55 WIB.

Dan untuk mempercepat penghapusan pagar laut, nelayan dan TNI Angkatan Laut kemudian masuk ke laut untuk memudahkan pencabutan pagar laut tersebut.

Bahkan mereka tidak ragu-ragu untuk berenang di atas laut, meski ombak kurang bersahabat.

Informasi ini disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto yang memimpin langsung proses pembongkaran pagar laut tersebut.

Puluhan kapal milik TNI AL dan nelayan, HKP mencopot pagar laut di kawasan Tanjung Pasir.

Seperti dikutip dari Antara, berbagai cara dilakukan oleh TNI AL bergotong royong bersama masyarakat untuk membongkar pagar-pagar bambu tersebut.

Diantaranya adalah dengan cara mengikat pagar bambu menggunakan tali lalu ditarik dengan kapal hingga roboh.

Kronologi penghancuran bangunan tersebut masih berlanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan pelestarian terumbu karang sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengaku saat ini masih dalam pemeriksaan tanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

Pengukiran pagar laut di sisi utara pantai Kabupaten Tangerang telah ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

Gagasan ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady Pos AL Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

I Made Wira Hady menceritakan pembakaran itu akan dilaksanakan secara bertahap.

Dia menjelaskan nanti beberapa pasukan TNI AL akan diberi tugas setiap hari untuk melaksanakan pembongkaran yang diperkirakan akan selesai dalam waktu paling cepat 10 hari

Tetapi, kata Wira, pembongkaran bisa saja berlangsung lebih lama.

Karena statusnya sangat bergantung pada cuaca dan kondisi perairan laut.

Namun jika cuaca masih seperti ini (mendung) dan bergelombang, maka waktunya bisa lebih lama lagi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *