banner 728x250

SHGB Diterbitkan di Laut Tangerang Berujung Dipagari, KPK Siap Terima Laporan

banner 120x600
banner 468x60

Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di lokasi pembangunan tembok pantai di kabupaten Tangerang.

banner 325x300

Jika dirinci, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Penerbitannya SHGB ini memicu pertanyaan, karena terletak di wilayah laut.

Maka muncul pertanyaan dalam hati, apakah ini akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum?

Seorang penegak hukum, KPK, telah memberi respons. Sekretaris KPK, Tessa Mahardhika, mengajak siapa pun yang memiliki bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat Keputusan Hubungan Gereja (SHGB) itu untuk melaporkan.

“KPK mengajak siapa pun yang mengetahui adanya desas-desus korupsi untuk melapor ke KPK atau lembaga anti korupsi lainnya (Polisi dan Kejaksaan) bersama bukti-bukti yang mendukungnya,” ujar Tessa ketika kami mengkonfirmasi pada Senin (20/1).

Pagar bambu yang energik memanjang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Pada awalnya, layaknya pagar mini yang tegak berderet, akseso string di laut itu terlihat sederhana.

Pohon bambu yang berpanjang 30,16 km itu terletak di atas 16 desa di 6 kecamatan, yaitu: 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyetujui perjanjian dengan KSAL Laksamana Muhammad Ali untuk membongkar pagar laut tersebut.

Meskipun mereka pernah memiliki penampilan yang berbeda tentang penanganan pagar laut ini. TNI AL melunakkan pagar laut itu secara bertahap, sementara Trenggono sempat kecewa dengan hal itu karena bisa menjadi bukti.

“Kita menyusun baik-baik dengan KSAL beserta timnya, saya dan Direktur Men Laut dalam rangka mengevaluasi mengenai hal ini yang sekarang menjadi perdebatan yang gencar tentang pagar laut,” kutip Trenggono pada Senin (20/1).

“Maka kita menetapkan waktu sampai dengan besok Rabu. Pagi kita akan melakukan rapat, pagi kita akan koordinasi dengan Bapak Bupati [Tangerang], siangnya kita akan melakukan tindakan penggusuran,” ujarnya.

Perturuan dan revisi atas masih ada di atas laut (SHGB dan SHM), Kementerian ATR/BPN bakal melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa Kantor Pertanahan di Tangerang.

“Saatnya terbukti berada di luar garis pantai, dan saatnya terbukti tidak mematuhi, serta tidak memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada dan undang-undang yang berlaku,” kata Menteri KLHK, Hermansyah, di Kantor KLHK, pada Senin (20/1).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *