Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumpulkan seluruh armada angkutan milik kontraktor pengelola pengangkutan sampah milik PT. Ella Pratama Prakasa (EPP) pada Senin (14/4) malam. Tujuan dari pertemuan ini adalah agar Agung dapat melihat langsung jumlah armada yang beroperasi mengangkut sampah dari permukiman masyarakat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Agung Nugroho memastikan bahwa armada yang dimiliki oleh PT. Ella Pratama Prakasa sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati. Namun, setelah melakukan pengecekan, ia menyatakan bahwa jumlah armada pengangkutan sampah saat ini jauh berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menanggapi kondisi pengelolaan sampah yang kurang optimal, Agung menyatakan bahwa kedepannya pengelolaan sampah tidak akan lagi menggunakan pihak ketiga atau swasta. Pengelolaan sampah akan diambil alih langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.

Agung juga merencanakan untuk membuat perjanjian dengan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) di tingkat RT dan RW. Pengangkut sampah harus memiliki izin dari Pemko Pekanbaru melalui usulan RT/RW. Jika tidak ada izin, maka pengangkut sampah tersebut dianggap ilegal.

Kepolisian Resta Pekanbaru juga memberikan dukungan penuh terhadap program Wali Kota Pekanbaru dalam mewujudkan kota yang bersih. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu memantau dan mengawasi kecurangan di lapangan serta melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Saat ini, Polresta Pekanbaru telah mengamankan sejumlah angkutan sampah mandiri yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota Pekanbaru.