Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menerapkan mekanisme kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026). Suasana di kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, terpantau belum sepenuhnya ramai. Hal ini seiring diberlakukannya kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai, sebagai bagian dari pengaturan kerja nasional selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan WFA diterapkan. Sejumlah instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap beroperasi penuh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa kebijakan WFA masih berlaku hingga 27 Maret 2026, khususnya bagi pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Menurut Budi Fakhri, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas selama periode Lebaran. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan libur tambahan. ASN tetap dituntut menjalankan tugas dan menjaga produktivitas meski tidak bekerja dari kantor.
Pemprov Riau menerapkan sistem pembagian kerja secara bergantian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pengaturan ini dilakukan agar kehadiran fisik pegawai tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu. Seluruh layanan, mulai dari administrasi pemerintahan hingga operasional teknis di Unit Pelaksana Teknis (UPT), harus tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFA diterapkan dalam dua tahap, yakni pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik dan kembali diberlakukan pada 25–27 Maret 2026 selama arus balik Lebaran. Dengan skema kerja fleksibel ini, Pemprov Riau berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik di daerah.