Polisi di Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Operasi ini dilakukan pada Rabu (12/2/2025) dini hari dan berhasil menangkap dua tersangka serta menyita 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Informasi awal diperoleh dari tim khusus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira dari Diresnarkoba Polda Riau mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan selama dua minggu di perairan Pulau Bengkalis sebelum kasus ini berhasil diungkap. Puncaknya terjadi pada Selasa (11/2/2025) malam saat tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Sepahat.
Petugas mencurigai sebuah speed boat yang diduga membawa narkotika dan saat hendak diperiksa, kapal tersebut mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di laut. Setelah pengejaran sengit, dua pria berhasil ditangkap di dalam speed boat.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial JM (35) dan IF (21), keduanya warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Mereka berperan sebagai kurir laut yang bertugas menjemput narkotika dari Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan. Barang bukti berupa 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi berhasil disita dari mereka.
Kedua tersangka mengaku menjemput narkotika langsung dari Pantai Malaysia atas perintah dua orang berinisial A dan J. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara ini.