Pada Sabtu 7 Maret 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, MR alias D yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rupat terkait kasus sabu, berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan D diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 101,54 gram dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
Tertangkapnya D berdasarkan informasi dari masyarakat melalui call center Polri 110, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Gencarnya tindakan tegas terhadap pengguna, kurir, dan pengedar narkotika merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Polres Bengkalis. Menurut Humas Polres Bengkalis, kejahatan narkotika ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui call center 110 kepada Tim Opsnal pada Sabtu 7 Maret 2026.
Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang pria dewasa di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan MR alias D, seorang DPO kasus narkotika Polsek Rupat, yang kemudian ditemukan membawa satu paket sabu seberat 101,54 gram dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, upaya pencarian terhadap R belum berhasil, dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadapnya. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.