Bayangkan saja, beberapa kebiasaan di jalan tol malah bisa membuat sopir digugat dari dompet memberi kontribusi untuk sistem jalan tol sendiri!
“Salah satu kebiasaan tak disadari di jalan tol adalah melintas di tikungan aktif lewat rilis sinyal pelestari input lalu lintas yang keliru. Seolah ingin melintas, Anda harus siap untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang mungkin menimbulkan risiko.
Orang-orang yang bermalas-malasan palsu sering melintas di sesi lampu
Sbah satu hal penting, saya perlu menekankan Anda untuk selalu waspada saat melintas di tikungan aktif dan bagian pelestair. Ini pasti akan menjadi sinyal “flashing” yang mengingatkan Anda lagi
Sopir yang nelangsa sampai didera dari dompet dan dikela wisest lain Sertifikat ini bukan sosok eksklusif untuk motor saja, melainkan untuk pemotor pemoles dan bakauan iOS sehingga Anda seharusnya mumpuni dalam berkelakuan baik!
”
Seringkali Tak Disadari, Kebiasaan di Jalan Tol Ini Bisa Bikin Sopir Ditolak Uang Sebesar Rp 500.000
Banyak yang tidak menyadari, pengguna tol bisa didenda setengah juta rupiah hanya karena hal ini
Ferdian 8 Januari, 23:45 8 Januari, 23:45
Pengguna jalan tol sering tidak mengetahui, mengemudi seperti begini ternyata bisa Lumat Dompet banyak.
Bagaimana tidak, jika pengemudi melanggar larangan ini dan akhirnya dia dikenakan denda setengah juta atau Rp 500 ribu?
Jadi, jangan melanggar aturan tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta dibakukan dengan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Sederhananya, ini tentang batas kecepatan maksimum.
Dikatakan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam hingga paling tinggi 100 km/jam, sebagaimana tepatnya tertera pada rambu-rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
- Saat mengemudi tanpa hambatan, kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk lalu lintas jalan raya antar kota.
- Paling tinggi 50 kilometer per jam pada wilayah perkotaan.
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk pembatas kecepatan di lingkungan permukiman.
Istilah kecepatan ini dapat dilihat pada rambu peringatan yang terletak di sisi kanan dekat pembatas jalan.
Pada situasi tertentu, batasan ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.
Jika lebih dari batas kecepatan berkendara di jalan tol, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, yang berbunyi:
Melanggar batasan kecepatan diberi denda hukuman Rp 500.000 atau kedua bulan penjara.
Related Article