Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kuantan Singingi resmi mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dan PT. Gatipura Mulya (GM) ke DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa, 18 Maret 2025. Laporan tersebut diajukan untuk meminta DPRD Kuansing, khususnya Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan yang ada. Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menyatakan hal ini dalam keterangannya.
Menurut FSPMI, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SBL dan PT. GM, termasuk tidak melaporkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Dinas Tenaga Kerja Kuansing. Selain itu, tidak transparan dalam komposisi tenaga kerja lokal, di mana PT. SBL memiliki 84 karyawan yang statusnya belum dilaporkan, sementara PT. GM hanya mengakomodasi 22 karyawan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
PT. SBL dan PT. GM juga belum terdaftar di aplikasi WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) milik Kementerian Ketenagakerjaan. FSPMI menilai ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan tenaga kerja lokal serta bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang mendorong investasi dengan prioritas penyerapan tenaga kerja daerah.
Oleh karena itu, FSPMI mendesak DPRD Kuansing untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan bahwa PT. SBL dan PT. GM mematuhi peraturan yang berlaku serta melindungi hak-hak pekerja di daerah tersebut. Jon Hendri menambahkan harapannya agar DPRD Kuansing dapat segera menindaklanjuti permohonan ini demi keadilan bagi pekerja lokal.
FSPMI juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ketenagakerjaan telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.