banner 728x250

Sepakat Berpisah dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Cerai Itu Jalan Terbaik Bagi Kami

banner 120x600
banner 468x60

Armor Toreador menyangkal bahwa ia meminta Cut Intan Nabila agar tidak bercerai dengan suaminya di televisi acara.

Sebaliknya, Armor telah memutuskan untuk mengakhiri pernisahannya setelah 5 tahun sebagai pasangan.

banner 325x300

“Ya, informasi tentang permohonan saya untuk tidak diselingkuhi adalah tidak benar. Karena saya mencintai Intan karena alasan anak-anak,” ujar Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Keputusan untuk menikah muda memang sepakat antara Armor dan Intan.

Mereka telah menempuh sepuluh tahun hidup bersama, memiliki perjalanan panjang bersama pasangan mereka.

Namun, tak dipungkiri pula bahwa sering ada pertengkaran di antara Armor dan Intan.

“Pernikahan kita berdua ada di luar ### (isi dari nomor 1-8): Married young itu pilihan kami bersama-sama. Kami banyak mengalami kisah bersama, keluarga kami juga saling menyayangi, tetapi di dalam perjalanan kehidupan pasti ada perselisihan,” kata Armor.

Armor telah menerima dengan ikhlas segala konsekuensi dari setiap tindakannya yang sudah terjadi belakangan ini.

Termasuk juga menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Intan beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, memisahkan diri merupakan jalan terbaik bagi kelanjutan hubungan rumah tangganya dengan Cut Intan.

“Saya juga menerima konsekuensi hukum yang berlaku dan saya juga sudah siap bercerai,” katanya.

“Tadi malam, saya terkejut mendengar gugatan cerai. Untuk saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak. Jadi memang kami juga menerima gugatan tersebut,” pungkas Kelana.

Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan hukuman penjara selama 4,5 tahun sebagai putusan mereka.

Kawannya penduga bersalah karena melakukan tindakan kekerasan atas sang istrinya, Cut Intan Nabila.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Agung yaitu 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menempelar tuntutan berlapis kepada Armor.

Yang pertama adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua, yaitu pasal mengenai penganiayaan, yaitu Pasal 351 KUHP, dengan tindakan pidana paling lama 5 tahun penjara.

(*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *