Kepolisian Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, pada Selasa, 22 Juli 2025. Tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pengembangan di lokasi kejadian.

Identitas tersangka belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Namun, Kapolres Bengkalis memastikan bahwa tersangka merupakan salah satu dari beberapa orang yang sedang dalam penyelidikan terkait kasus karhutla ini.

Kebakaran hutan dan lahan di Desa Buluh Apo telah merugikan banyak pihak. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku di balik kejadian tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus karhutla ini. Tersangka yang sudah ditetapkan merupakan langkah awal dari proses hukum yang akan dilakukan,” ujar Kapolres Bengkalis.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan tersebut. Mereka diminta untuk memberikan keterangan yang dapat membantu dalam mengungkap kasus ini.

Belum diketahui secara pasti apa motif dari tersangka dalam melakukan kebakaran hutan dan lahan tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk menindak tegas pelaku karhutla. Kepedulian terhadap lingkungan dan kelestarian hutan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi para korban kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis.