Seorang pria berusia 20 tahun dengan inisial D meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Kamis sore, 8 Mei 2025. Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, menyatakan bahwa korban bersama beberapa rekannya sedang menambang emas di lokasi yang sebelumnya merupakan bekas kolam ikan menggunakan mesin robin untuk menggali tanah di area yang dikenal sebagai tempat tambang emas ilegal.

Korban tertimbun tanah secara mendadak ketika sedang bekerja, dan hal ini diungkapkan oleh Angga melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Jumat, 9 Mei 2025. Pihak kepolisian segera tiba di lokasi kejadian untuk meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk paman dari korban yang menyatakan bahwa ia menerima informasi sekitar pukul 16.30 WIB bahwa keponakannya tertimbun tanah saat bekerja.

Warga dan keluarga korban berupaya mengevakuasi korban yang akhirnya berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 17.30 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Saik menggunakan ambulans desa. Angga juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang emas ilegal diduga milik seseorang berinisial MO, dan Polres Kuansing sedang mencari keberadaan MO untuk dimintai keterangan.

Angga menjelaskan bahwa anggota kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pengelola tambang emas ilegal tersebut. Terkait insiden ini, Angga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Angga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Dalam upaya untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Polres Kuansing terus mengingatkan agar masyarakat patuh terhadap regulasi yang berlaku terkait penambangan.