Seorang wanita lanjut usia ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan menyelundupkan 694 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Kamis (24/04/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru setelah mendapat informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan narkoba di bandara.
Wanita lanjut usia tersebut ditangkap saat sedang berada di area kedatangan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru oleh petugas yang sudah menunggunya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 694 Butir Pil Ekstasi yang disembunyikan di dalam kemasan makanan oleh wanita tersebut.
Kepala Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa wanita tersebut telah mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Pekanbaru.
AKP Budi Setiawan juga menambahkan bahwa wanita tersebut diduga telah melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia sebanyak dua kali sebelumnya.
Wanita tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang lebih luas.
Proses penangkapan tersebut merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Wanita tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait penyelundupan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.