Pada hari Senin, 10 Mei 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan jam operasional malam hari untuk restoran dan warung makan akan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.

“Kami memperpanjang jam operasional restoran dan warung makan hingga pukul 21.00 WIB untuk mengurangi kerumunan dan meminimalkan risiko penularan Covid-19,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers.

Kebijakan ini akan berlaku mulai Selasa, 11 Mei 2021, dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung di tempat makan juga tetap dibatasi hingga 50% dari kapasitas normal.

Anies juga menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Kami berharap seluruh masyarakat Jakarta dapat bekerja sama untuk mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Meskipun demikian, kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra dari sebagian masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan ini sebagai langkah yang tepat untuk menekan penyebaran virus, namun ada pula yang merasa kebijakan ini terlalu ketat dan memberatkan pelaku usaha di sektor kuliner.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif dalam upaya penanggulangan pandemi.