Himpunan Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Himahi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) menggelar seminar Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual di Ballroom Premiere Hotel, Pekanbaru, pada Jumat (7/2) siang. Seminar ini bertema ‘Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Penegak Hukum’ dan dihadiri oleh tiga orang pemateri ahli di bidangnya.
Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UIR, Assoc.prof. Abd Thalib SM Hk M.C.L Ph. D, Wakil Sekjen DPN PERADI, Yusril Sabri, dan Kordinator Wilayah DPN Peradi Sumbar, Riau, Kepri turut hadir sebagai pemateri dalam seminar tersebut. Salah satu pembahasan penting dalam seminar adalah mengenai pentingnya mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencegah pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Assoc Prof Abd Thalib, Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UIR, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tridarma dari pihak kampus kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hak intelektual membutuhkan peran aktif dari praktisi hukum karena hal ini berdampak pada kemajuan suatu negara.
Abd Thalib juga menyoroti minimnya pemahaman HAKI bagi penegak hukum di Indonesia. Dia menegaskan bahwa negara yang tidak memiliki HAKI cenderung bergantung pada negara lain dan tidak dapat berkembang secara mandiri.
Assoc Prof Abd Thalib berharap agar kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong Indonesia untuk lebih memperhatikan HAKI secara serius. Menurutnya, pemahaman tentang HAKI akan membuat Indonesia menjadi negara yang lebih produktif dan mandiri dalam teknologi dan hilirisasi.